Your Adsense Link 728 X 15
Tampilkan postingan dengan label Materi / Tugas Ku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi / Tugas Ku. Tampilkan semua postingan

UTS KWN 2017

Posted by Erix Kurniawan Herlambang Sabtu, 11 November 2017 0 komentar

Soal :

1. Apakah yang dimaksud dengan identitas nasional? Seberapa penting kita sebagai warga negara memahami identitas nasional kita ? Berikan contohnya !


2. Salah satu tujuan dari konsitusi adalah memberikan pembatasan & pengawasan terhadap kekuasaan politik serta jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi negara kita adalah UUD 1945. Bagaimana poin-poin penting dalam konstitusi tersebut dilaksanakan di Indonesia? Jelaskan dan berikan contohnya! Berikan analisa kritis Anda apakah negara kita dapat dikatakan sebagai negara konstitusional ?


3. Dalam UU Kewarganegaraan RI No 12 Tahun 2006 dinyatakan “ Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya” membuat seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya. Bagaimana pendapat Anda mengenai kasus sebanyak 177 calon jemaah haji Indonesia yang memiliki paspor Filipina yang tertangkap oleh pihak otoritas Filipina? Berikan analisa kritis dan rekomendasi/solusi Anda!


4. Fotografi berperan dalam dalam perubahan sosial, karena memiliki pesan yang mendalam di setiap gambarnya. Mahasiswa diwajibkan membuat 1 (satu) hasil karya foto (hasil karya sendiri) tentang fenomena didalam kehidupan masyarakat sebagai refleksi kritis terhadap praktik Pancasila dan Kewarganegaraan didalam kehidupan masyarakat Indonesia. Foto diunggah di blog masing-masing disertai dengan Analisa kritis serta rekomendasi/solusi terhadap permasalahan yang dihadapi.



Jawaban.

1. JAWABAN NO 1.

Menurut saya Identitas nasional merupakan ciri-ciri atau tanda-tanda yang dimiliki oleh setiap Individu yang memiliki kebangsaan tertentu, sebagai pembeda antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lainnya.
Sebagai warga Indonesia kita wajib mengenali dan memahami Identitas Nasional yang kita miliki sebagai bentuk kecintaan kita terhadap bangsa dan negara, sebagai contoh :
  • Menggunakan Bahasa Persatuan kita yaitu Bahasa Indonesia, juga tidak mengenyampingkan Bahasa daerah setempat dimana tempat tinggal kita, contohnya apabila kita hidup di Provinsi Jawa Barat kita juga tetap harus menggunakan Bahasa daerahnya yaitu Bahasa Sunda.
  • Mengenali Bendera negara kita yaitu Sangkakala Merah Putih, dimana kita harus paham arti dari warna-warna yang terdapat pada bendera kebanggaan bangsa Indonesia tersebut. Merah artinya Berani dan Putih Artinya Suci.
  • Tahu dan hafal Lagu-lagu kebangsaan yang kita miliki seperti Indonesia raya yang sering dinyanyikan saat upacara bendera hari senin ataupun saat Hari Ulang Tahun Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus. Tidak lupa juga mengenali lagu-lagu wajib yang membakar semangat bangsa Indonesia seperti Maju Tak Gentar, Hari Merdeka, Satu Nusa Satu Bangsa , dan sebagainya.
  •  Mengetahui dan Paham Lambang negara yang kita miliki yaitu Garuda Pancasila, juga tahu makna Lambang-lambang yang terdapat pada Dada Garuda Pancasila.
o   Sila Ke-1               : Bintang
o   Sila Ke-2               : Rantai
o   Sila Ke-3               : Pohon Beringin
o   Sila Ke-4               : Kepala Banteng
o   Sila Ke-5               : Padi dan Kapas
  •  Mengetahui makna dari Semboyan Negara yang kita Miliki yaitu “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “Berbeda-beda tetapi tetap satu”
  •  Hafal dan paham akan Dasar Falsafah Negara Kita yaitu “Pancasila”.
  • Mengetahui dan Paham akan Konstitusi (Hukum Dasar) Negara yang kita miliki yaitu Undang-Undang dasar 1945, beserta pasal-pasal yang mengatur tentang kedaulatan Negara kita, setidaknya kita Pernah membaca atau Hafal, juga paham isi Kandungan dari Pembukaan UUD 1945.
  •  Mengetahui Bentuk negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.



Sebagai Tambahan :


  •       Menggunakan produk dan karya Asli buatan anak bangsa seperti kain tenun , baju yang terdapat corak batik, menggunakan barang elektronik buatan Indonesia , agar tertanam kecintaan yang mendalam akan Bangsa Indonesia , bonus lainnya Bangsa yang lain juga akan mengenali tanpa bertanya bahwa kita adalah bangsa Indonesia dari apa yang kita kenakan.

     2. JAWABAN NO.2

      Salah satu poin penting yang tercantum didalam Konstitusi negara kita (UUD 1945) diantaranya yaitu Pembatasan dan Pengawasan terhadap kekuasaan  politik serta jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

     Tentang pelaksanaan di Indonesia sebagai berikut :
  • ·         Dalam Aspek Pembatasan dan Pengawasan terhadap kekuasaan politik, pada pembukaan UUD 1945 di alinea ke 4 disebutkan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat juga terdapat pada Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar”.Berdasarkan ketentuan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia adalah Rakyat dan pembuktiannya diatur dalam UUD 1945 tetapi hingga saat ini walaupun ada lembaga Legislatif yang di sebut dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) aspirasi yang dimiliki oleh rakyat Indonesia belum semuanya direalisasikan ataupun setidaknya didengar oleh para anggota DPR masih banyak kesenjangan sosial pada ekonomi, tingkat kemiskinan juga masih tinggi.
  • ·         Indonesia juga membagi pembatasan tugas untuk Lembaga-lembaga tertinggi yang kita miliki seperti Lembaga Legislatif yang memiliki kekuasaan untuk membentuk Undang-undang, Lembaga Eksekutif yang memiliki kekuasaan didalam bidang pemerintahan dan Lembaga Yudikatif yang memiliki kekuasaan dalam bidang kehakiman, dalam Konteks diatas Indonesia telah melaksanakan poin penting yaitu Pembatasan Kekuasaan bagi masing-masing lembaga tertinggi yang Indonesia miliki.
  • ·         Pemilihan Kepala Pemerintahan, dalam periode 5 tahun sekali Indonesia mengadakan Pemilu yang bisa dilaksanakan serentak (bagi pemilihan Presiden) ataupun tidak serentak (Gubernur , Walikota/Bupati , dsb) pemilu tersebut wajib dilaksanakan bagi seluruh warna negara Indonesia yang sudah memiliki KTP, hal ini dilakukan karena Indonesia menganut sistem Demokrasi dalam pemerintahannya. Kegiatan ini dapat mencerminkan bahwa Indonesia telah melakukan Poin penting didalam UUD 1945 yakni pembatasan kekuasaan oleh setiap kepala pemerintahan, tetapi tidak jarang juga ada beberapa daerah yang Kepala daerahnya berasal dari satu Keluarga padahal telah diadakan pemilu, contohnya yang waktu itu tertangkap yaitu Provinsi Banten (Ratu Atut Chosiyah dan segenap keluarganya yang dijadikan pejabat disetiap tatanan pemerintahan di provinsi tersebut), dalam hal tersebut menurut saya Indonesia masih kecolongan dalam hal Pengawasan kekuasaan karena masih sering tertangkap kasus yang seperti itu.


      Dalam Poin jaminan Hak dan Kewajiban Warga negara disini saya hanya akan membahas sebagian saja karena Hak dan Kewajiban sebagai Warga negara Indonesia sangat lah banyak tertuang pada pasal 26,27,28,29,30 :

  • ·         Didalam Pasal 27 ayat 2 yang berisi tentang Setiap warga negara mimiliki Hak katas Pekerjaan dan penghidupan yang layak ,setiap saya pulang dari Kampus ke Kostan, saya masih melihat banyaknya kesenjangan sosial yang terjadi, masih banyak masyarakat yang  masih produktif melakukan pekerjaan meminta-minta(bukan mengamen) di sekitar lampu lalu lintas , SPBU dan sekitaran kampus , kalau dilihat dari pasal tersebut Pemerintah belum melaksanakan apa yang ada pada pasal tersebut seharusnya orang-orang yang memiliki kekurangan ditampung ke Panti sosial untuk diberi penyuluhan dan pelatihan agar memiliki sebuah Skill atau kemampuan yang nantinya dapat digunakan untuk mencari pekerjaan lain bisa jadi penjahit ataupun pembantu rumah tangga sehingga mereka bisa hidup dengan layak dan mimiliki gaji untuk bertahan hidup.
  • ·         Dalam poin kewajiban saya akan mengangkat Pasal 31 Ayat 2 yang berisi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sering kali saat kita pergi kesuatu tempat melihat anak-anak yang seharusnya kala itu masih menggunakan seragam sekolah atau masih belajar disekolah kita lihat sedang ngamen ataupun berjualan kecil-kecilan berjalan dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain hanya untuk mendapatkan belas kasihan dari masyarakat yang dibilang kehidupannya lebih baik dari mereka, dalam hal ini juga Pemerintah Indonesia belum melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak kepada anak-anak untuk mengenyam pendidikan (SD-SMA).

Saya mengambil Kesimpulan dari sudut pandang saya sebagai Rakyat Indonesia bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini belum sepenuhnya menjunjung tinggi poin-poin penting yang ada pada Konstitusi (UUD 1945) masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum pegawai pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dalam mengawasi kekuasaan negara dalam memeberikan hak dan kewajiban bagi masyarakatnya jadi menurut saya NKRI ini belum sepenuhnya dapat dikatakan sebagai negara Konstitusional, sebagai generasi selanjutnya saya akan membantu Negara ini menjadi negara yang dapat menjujung tinggi nilai-nilai yang terdapat pada UUD 1945 agar Rakyat Indonesia dapat merasakan buah keberhasilan yang telah diperjuangkan Oleh Pemerintah dan dibantu oleh Generasi Penerus bangsa.


     3.JAWABAN NO.3


      Menurut Analisis pribadi saya tentang kasus 177 Calon Jemaah Haji Indonesia yang memiliki paspor Filiphina dan tertangkap oleh pihak otoritas Filipina itu merupakan kesalahan yang dilakukan oleh keduabelah pihak yaitu dari Pihak Calon Jemaah dan pihak Pemerintah.


  •       Kesalahan dari pihak calon Jemaah yakni mereka memilih agency yang bisa dibilang agency abal-abal tidak professional dalam menangani bagaimana tata cara keberangkatan haji, pihak agency tersebut kalau tidak salah menggunakan kuota haji untuk Negara Filiphina sehingga mereka membuat Paspor di Filiphina yang mengatasnamakan para Jemaah haji tersebut.

  •       Kesalahan dari pihak pemerintah seharusnya semua agency yang menangani tentang keberangkatan haji yang ada diseluruh Indonesia ini didata dan diberi batas kuota tertentu berdasarkan kualitas yang dimiliki para agency tersebut, pemerintah juga harusnya mensosialisasikan biaya untuk menunaikan ibadah Haji atau umrah sehingga apabila ada agency-agency ‘nakal’ yang mau menipu dengan memasang harga dibawah standar masyarakat Indonesia pun akan berfikir dua kali untu memilih agency tersebut.


      Sebenarnya akibat dari peristiwa ini 177 Jemaah haji tersebut telah kehilangan Kewarganegaraannya secara tidak sengaja, hal ini seharusnya menjadi perhatian maupun PR besar bagi pemerintah Indonesia khususnya kementrian luar negeri dan Kementrian agama agar peristiwa ini tidak terulang kembali.
   
      Menurut saya solusi yang tepat bagi kasus ini adalah :
  •       Setiap Agency mengetahui kuota Jemaah haji secara detail pertahunnya juga membatas kuota haji/umrah agar tidak overload dan memaksakan kuota yang telah ditetapkan.

  •       Kementrian luar negeri dan Kementrian perhubungan sebelum keberangkatan Jemaah sekitar 3 atau 4 bulannya telah menyiapkan paspor-paspor Jemaah asal Indonesia yang akan berangkat haji pada tahun tersebut.

  •       Kementrian agama mensosialisasikan siapa saja Jemaah yang kebagian berangkat Haji/Umarh untuk tahun ini sehingga tidak rancu dan para agency haji/umrah juga tidak memaksakan kehendaknya.

     4.JAWABAN NO.4




      Saya Mengambil Foto ini di Hari Selasa,7 November 2017 yang lalu disaat pulang kuliah, didepan SPBU Cipaganti, Bandung terlihat Seorang Ibu yang kira-kira usianya 30-38 Tahun dan seorang anak yang sedang tertidur usianya mungkin 9-10 tahun duduk didepan SPBU untuk meminta-minta, sangat miris memang melihat potret kehidupan tersebut. Hal ini sangat tidak relevan dengan Sila Ke-5 yaitu Keadilan “Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” disaat para pejabat pemerintahan memiliki segala fasilitas yang menurut saya ‘mewah’ disisi lain masih banyak orang yang bersusah payah untuk mengais rejeki dengan cara meminta-minta, saya tidak sepenuhnya menyalahkan pemerintah tapi saya berfikir kenapa ada orang yang menurut saya masih dalam usia produktif melakukan aktifitas meminta-minta, apakah tidak ada pekerjaan lain?, lalu terbesit dalam benak saya apakah lapangan pekerjaan di Indonesia ini sangatlah susah untuk didapatkan ? padahal dalam pasal 34 ayat 1 dijelaskan bahwa “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” dimana peran pemerintah ? setidaknya dimana peran pemerintahan daerah ? masih maraknya orang-orang tua meminta-minta , orang-orang yang masih produktif meminta/minta, anak-anak yang harusnya wajib mengenyam pendidikan sekolah harus mencari penghidupan bagi dirinya sendiri dengan cara berjualan dari mobil ke mobil , mengamen dan sebagainya.

      Sepertinya di Indonesia ini apa yang telah tertulis didalam Konstitusi hanyalah sebuah bacaan/tulisan, ada orang-orang yang lebih peduli dari pada pemerintah itu sendiri terhadap masyarakat-masyarakat yang kekurangan dalam hidupnya seperti mengadakan bakti sosial, membuka sekolah bagi anak-anak yang tidak mampu agar mereka dapat merasakan bagaimana belajar disekolah.

     Solusi yang dapat saya berikan kepada pemerintah diantaranya :

  •       Bagi Para orang tua (yang sudah tidak produktif) yang melakukan pekerjaan meminta-minta ataupun yang hidupnya dijalanan itu di amankan oleh dinas sosial di tempatkan ke panti jompo agar hidupnya tidak terlantar dan kelaparan, kasian mereka-mereka itu.
  •       Bagi para masyarakat yang masih dalam usia produktif yang sudah mampu bekerja (25-55 tahun) dibawa kedinas sosial diberi pengarahan ataupun diajarkan beberapa skill / kemampuan , yang laki-laki bisa jadi tukang service alat elektronik misalnya , yang wanita bisa diles kan jahit ataupun jadi pembantu Rumah tangga.
  •       Anak-anak yang masih dalam usia wajib belajar disekolahkan ditempat yang memadai , mereka adalah asset-aset muda yang dimiliki oleh negara ini mereka bisa jadi orang hebat nantinya yang akan merubah Indonesia, diberi pengarahan yang baik juga tentunya , sehingga dapat membawa negara ini kearah yang lebih baik.
Referensi :
    Pemikiran Pribadi
    UUD 1945 beserta pasal-pasalnya
    Pascasila
    wiare.blogspot.co.id/2013/02/penjabaran-demokrasi-menurut-uud-1945.html
    https://agusadharry.wordpress.com/2010/10/27/10/
    https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/
    www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
   https://news.detik.com/berita/3281375/ini-rute-perjalanan-177-jemaah-haji-indonesia-sebelum-ditahan-di-filipina



a

Rangkuman Penjaskes Kelas VIII Semester 1

Posted by Erix Kurniawan Herlambang Minggu, 10 Juni 2012 0 komentar
 " PERMAINAN BOLA BESAR "

A. Sepakbola adalah permainan olahraga beregu bola besar yang terdiri dari dari 11 orang tiap regu dimainkan di atas lapangan persegi panjang. Permainan ini dipimpin oleh seorang wasit dan dibantu hakim garis.
1. Teknik Menyundul Bola (Heading)
2. Teknik Menggiring Bola (Dribbling)  
3. Teknik Menahan Bola (Holding)




B. Bola Voli
1. Keterampilan gerak dasar Servis Atas
2. Keterampilan Teknik Dasar Membendung
3. Keterampilan Teknik Dasar Smes


" PERMAINAN BOLA KECIL " 






A. Softball
Permainan softball merupakan permainan beregu yang menyerupai rounders. Dimana teknik dasarnya meliputi gerakan lempar tangkap bola, memukul dan lari. Softball merupakan permainan beregu yang dilakukan di luar ( outdoor ) dengan setiap regu yang terdiri dari 9 orang.
1. Teknik Melempar Bola
a. melempar lurus
b. melempar samping
c. melempar bawah
d. pitching sling shoot dan wind mill.

2. Teknik Menangkap Bola
a. Teknik menangkap bola lambung (catch fly ball)
b. Teknik menangkap bola lurus (catch strike ball)
c. Teknik menangkap bola gulir (catch ground ball)

3. Teknik Dasar Memegang Stik
a. Pegangan panjang (bawah),
b. Pegangan tengah
c. Pegangan atas

4. Teknik Memukul dalam Permainan Softball
Tujuan memukul adalah menyerang lawan agar memperoleh nilai untuk meraih kemenangan.

B. Bulutangkis
Servis pendek backhand


Dalam permainan yang sebenarnya, permainan bulutangkis menggunakan bola dengan ukuran sebagai berikut :
1. Berat bola antara 4,75 – 5,5 gram.
2. Jumlah bulu 14-16 helai yang panjangnya antara 4 mm – 20 mm
3. Bulu ditancapkan pada gabus berdiameter 25 – 28 mm.

4. Garis tengah bulu bagian atas 54 mm. :
1. Teknik Dasar Servis
a. Teknik dasar servis panjang forehand
b. Teknik dasar servis pendek forehand
c. Teknik dasar servis pendek backhand
2. Teknik Dasar Pengembalian Servis
a. Pengembalian servis panjang (pada permainan tunggal)
b. Pengembalian servis pendek (pada permainan ganda)


" ATLETIK "



A. Lari Jarak Menengah
Lari jarak menengah yaitu lari yang dilakukan pada lintasan melingkar atau track dengan menempuh jarak 800 m dan 1500 m. Menggunakan start berdiri dan kecepatan relatif cepat.

1. Teknik dasar yang harus dikuasai Pelari
a. Start, start dalam lari jarak menengah menggunakan start berdiri
b. Sikap badan saat lari condong ke depan dan sikap badan saat masuk finis adalah tundukkan badan ke depan dan pandangan ke arah depan.




2. Faktor penting dalam Lari Jarak Menengah
a. Gaya 
b. Daya tahan tubuh
c. Kecepatan 
d. Pertimbangan langkah 
e. Kepemimpinan 

B. Lempar Lembing Awalan Langkah Jingkat 

1. Cara memegang lembing
a. Cara Amerika
b. Cara Finlandia
c. Cara Pegangan Tang

2. Cara melempar lembing
a. Tanpa awalan
b. Dengan awalan

3. Gerak Ikutan 
Gerak ikutan adalah gerakan setelah melempar lembing.

4. Sarana dan Prasarana Lempar Lembing
a. Alat
Alat dalam lempar lembing, antara lain meteran, bendera kecil, dan lembing.
Putra : Putri:
Berat : 800 gram Berat : 600 gram
Panjang : 260-280 cm Panjang : 220-230 cm
Panjang lilitan : 14-16 cm Panjang lilitan : 14-16 cm

b. Prasarana/lapangan
Panjang : 4 m
Lebar : 260 – 280 cm
Besar sudut sektor lemparan : 30 0

5. Peraturan
a. Melakukan lemparan dari lintasan lapangan
b. Hasil lemparan harus menancap
c. Pemenang adalah yang dapat melemparkan paling jauh
d. Setelah melempar, peserta harus keluar.


" BELA DIRI "

A. Pencak Silat
Pencak silat adalah olahraga bela diri yang berasal dari Indonesia terdiri dari gerakan jasmai yang lemah gemulai namun penuh bertenaga dan dilandasi rohani yang berbudi pekerti luhur. Mengandung unsur bela diri, olahraga, seni dan budaya yang berisi teknik pembelaan dan penyerangan.

1. Bentuk Latihan Gerakan
a. Langkah
b. Tangkisan
1) Tangkisan luar
2) Tangkisan dalam
3) Tangkisan silang tinggi
4) Tangkisan halang rintang
c. Elakan
2. Gerakan serangan tangan atau kaki
a. Jenis serangan tangan/pukulan
1) Serangan arah depan
2) Serangan arah samping
3) Serangan siku depan, samping, belakang, serong, dan bawah
b. Jenis serangan kaki/tendangan
1) Serangan kaki
2) Serangan lutut
3. Tangkapan
a. Tangkapan tangan
b. Tangapan dengan lengan


" KEBUGARAN JASMANI "



A. Kebugaran jasmani merupakan kemampuan seseorang untuk melakukan kegiatan sehari hari tanpa kelelahan.

B. Latihan kekuatan

1. Push up (otot tangan)
2. Pull up (otot tangan)
3. Sit up (otot perut)
4. Back up (otot punggung)
5. Latihan kekuatan otot kaki

C. Latihan Daya Tahan
1. Two arms press
2. Latihan otot tangan
3. Latihan otot punggung
4. Latihan otot kaki

" AKTIVITAS SENAM DAN RITMIK "
A. Senam Lantai

1. Gerakan Meroda
Gerakan meroda adalah gerakan dalam senam lantai yang dilakukan menyerupai roda dengan tumpuan kedua tangan.
2. Guling Lenting
Guling lenting merupakan gerakan variasi antara menggulingkan badan dan tendangan kedua kaki.
3. Gerak rangkaian pada senam lantai
Gerak rangkaian adalah dua gerakan atau lebih yang dilakukan secara berurutan dengan waktu relatif singkat.
a. Rangkaian meroda dan guling lenting
b. Rangkaian guling depan dan guling lenting
c. Rangkaian meroda dan guling depan

B. Senam Irama Menggunakan Gada
1. Gada

Gada memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Kepala gada berdiameter 3 cm
b. Leher gada berdiameter 2,2 cm
c. Kaki dasar lebih kecil dengan diameter 2,5 cm
d. Panjang gada 40-50 cm dan berat 150 gram.

2. Teknik Memegang Gada
a. Pegangan biasa (reguler grip)
b. Pegangan berlawanan (reserve grip)
c. Pegangan biasa atau pegangan atas
d. Pegangan berlawanan atau pegangan bawah
3. Bentuk latihan gerakan menggunakan badan
a. Gerakan mengayun
b. Gerakan mengangkat
c. Gerakan memutar

 " RENANG "

A. Renang Gaya Bebas
Renang adalah sikap badan mengapung di permukaan air dengan melakukan gerakan kaki ataupun tangan dapat bergerak maju dengan bernapas secara bebas.
1. Teknik Gerakan kaki
2. Teknik gerakan tangan
3. Teknik pengambilan napas
4. Teknik gerakan renang gaya bebas


" BUDAYA HIDUP SEHAT "

A. Budaya Hidup Sehat dalam Hubungan Seks
Hubungan seks merupakan hubungan layaknya dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah untuk melestarikan keturunan.

1. Pengertian Hubungan Seks Bebas

Hubungan seks bebas adalah hubungan seks yang dilakukan oleh pasangan diluar pernikahan yang sah.
2. Bahaya dan Dampak Seks bebas
a. Merusak mental seseorang
b. Menularnya berbagai penyakit seks
c. Timbulnya kekerasan, dll.

3. Tindakan pengendalian diri
a. Remaja perlu mengetahui akibat buruk dari hubungan seks
b. Pengamalan pendidikan agama
c. Pengendalian diri yang kuat
d. Tidak melanggar norma agama, dll.

B. Usaha Menolak Budaya Seks Bebas
1. Pengendalian diri dan percaya diri
2. Hindari pacaran yang tidak sehat
3. Hindari berduaan dengan pacar di tempat yang sepi dan tertutup
4. Memilih teman yang berakhlak baik, dll.




" TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA ☺ "

Rangkuman Penjaskes Kelas VIII Semster 2

Posted by Erix Kurniawan Herlambang Sabtu, 09 Juni 2012 0 komentar


“ SEPAK BOLA “

1. Sepak Bola

 adalah olahraga yang di mainkan di atas lapangan berbentuk persegi dengan ukuran yang sudah di tentukan dimana setiap regu dimainkan oleh 11 pemain termasuk penjaga gawang dan di batasi dengan waktu 2 x 45 menit.

2. Teknik Menendang Bola

  menendang bola adalah suatu teknik menyentuh atau mendorong bola yang merupakan faktor dominan dalam permainan sepakbola dan dapat di bedakaan dengan macam :

·       Menendang bola dengan kaki bagian luar.

·       Menendang bola dengan punggung kaki.

3. Teknik dasar menahan bola

 Teknik dasar menahan bola ada 2 cara :

·       Teknik menahan bola dengan dasar kaki

·       Teknik menahan bola dengan kura-kura kaki

4. Teknik Menggiring bola

 Menggiring atau mendribble , yaitu gerakan mendorong bola ke depan variasi ke samping sambil berlari sehingga bola bergulir di atas tanah dan selalu dalam penguasaan pemain.


5. Teknik menyundul bola

 Gerakan menyundul bola dapat di lakukan dengan cara :

·       Berdiri dengan kedua kaki di buka dan kedua lengan di samping badan.

·       Lentingkan pinggang ke belakang dan kuatkan otot leher.

·       Arah pandangan pada bola.

·       Gerakan pinggang ke depan hingga dahi menyongsong arah datangnya bola.

·       Gerakan badan ke depan bawah serta lutut hingga ke dua tumit terangkat.